Kadin-Satpol PP Tangsel Perketat Pengawasan Investasi: SPKLU hingga Proyek Tanpa Izin Jadi Sorotan


kadintangsel. id -
  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan memperkuat sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendorong investasi yang tertib, memiliki kepastian regulasi, serta berjalan sesuai ketentuan perizinan.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi Ketua Kadin Tangsel Marhadi, SE., MM. bersama Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Dahlan, S.Sos., di ruang kerja Kasatpol PP Tangsel, Kecamatan Setu, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda), keterlibatan pengusaha lokal dalam investasi, penataan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), hingga pengawasan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan.

Marhadi mengatakan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan agar Kadin membangun komunikasi dan sinergi aktif dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP.

Dalam kesempatan tersebut, Kadin Tangsel sekaligus memperkenalkan jajaran kepengurusan periode 2025–2030 serta memaparkan sejumlah kolaborasi yang telah dilakukan bersama OPD di lingkungan Pemkot Tangsel.

Kadin Dorong Investasi Libatkan Pengusaha Lokal

Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana investasi yang masuk ke Tangerang Selatan dapat memberikan dampak ekonomi lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha daerah.

Kadin Tangsel mendorong investor maupun pengembang yang akan menjalankan kegiatan usaha di Tangsel untuk berkoordinasi dan membuka peluang kemitraan dengan pengusaha lokal.

Menurut Kadin, keterlibatan pelaku usaha daerah penting agar investasi tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi bagi dunia usaha lokal.

Kadin juga meminta arahan teknis dari Satpol PP mengenai ketentuan regulasi yang perlu dipahami pelaku usaha maupun calon investor. Informasi tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari edukasi sebelum kegiatan usaha dan pembangunan dilaksanakan.

SPKLU Jadi Sorotan, Penataan Titik Pengisian Didorong

Pembahasan mengenai SPKLU di Tangerang Selatan turut menjadi salah satu agenda penting.

Kadin Tangsel menyampaikan rencana penataan dan sentralisasi titik SPKLU di sejumlah kawasan strategis, termasuk Bintaro dan Pamulang.

Dalam audiensi juga dibahas perlunya pengawasan terhadap titik SPKLU yang disebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kadin meminta dukungan Satpol PP dalam aspek penertiban apabila ditemukan kegiatan yang melanggar aturan. Namun, berdasarkan hasil audiensi, ketentuan regulasi dan zonasi SPKLU masih dalam proses pembahasan.

Karena itu, penataan infrastruktur kendaraan listrik tersebut dinilai membutuhkan koordinasi lintas instansi agar pengembangannya tetap selaras dengan tata ruang dan regulasi daerah.

Satpol PP: Pelanggaran Bisa Berujung Tindakan Tegas

Kepala Satpol PP Tangsel Dahlan menegaskan bahwa kegiatan maupun bangunan yang melanggar ketentuan dapat ditangani melalui mekanisme penegakan aturan.

Tahapannya dapat dimulai dari pemanggilan dan pembinaan. Namun, apabila pemilik atau pengelola tidak mengindahkan ketentuan, tindakan penegakan yang lebih tegas, termasuk penyegelan, dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, terhadap kegiatan atau bangunan yang masih berada dalam proses perizinan dan menunjukkan iktikad baik, pendekatan pembinaan tetap dapat dilakukan.

Dampak kegiatan terhadap masyarakat juga menjadi pertimbangan. Persoalan seperti kemacetan maupun dampak sosial yang muncul dari suatu kegiatan dapat menjadi bagian dari evaluasi dalam penanganan di lapangan.

Pool Taksi Listrik Berkapasitas 2500 Unit Ikut Disorot

Audiensi juga menyinggung rencana pembangunan pool taksi listrik dengan kapasitas sekitar 2500 unit di atas lahan kurang lebih 2,6 hektare.

Rencana tersebut mendapat perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas apabila aspek perencanaan dan ketentuan pembangunan tidak diperhatikan sejak awal.

Berdasarkan hasil audiensi, Satpol PP bersama Wakil Wali Kota Tangsel memberikan perhatian terhadap proyek tersebut. Penindakan sesuai ketentuan, termasuk penyegelan, dapat dilakukan apabila pengembang tidak memenuhi persyaratan perizinan dan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Kadin Tangsel menyatakan siap mendampingi pelaku usaha maupun investor dalam menempuh proses perizinan melalui jalur resmi pemerintah daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pendampingan tersebut mencakup sejumlah proses yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan, termasuk cut and fill dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kadin Pelajari Regulasi Bangunan dan Ketertiban Umum

Untuk memperkuat pemahaman dunia usaha terhadap aturan daerah, Satpol PP Tangsel menyerahkan rujukan regulasi kepada Kadin untuk dipelajari lebih lanjut.

Dua regulasi yang disebut dalam hasil audiensi adalah Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 terkait penegakan/ketertiban umum.

Regulasi tersebut akan menjadi bahan kajian Kadin dalam memberikan pendampingan kepada pengusaha dan investor agar kegiatan usaha maupun pembangunan dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Ungkap Penindakan Ribuan Botol Miras

Dalam pembahasan mengenai ketertiban umum, Satpol PP Tangsel juga menyampaikan hasil penindakan di lapangan yang disebut telah mengamankan sekitar 7.000 botol minuman keras ilegal.

Sementara terkait wacana penjualan minuman beralkohol secara terbatas, termasuk kemungkinan di hotel tertentu, Dahlan menegaskan bahwa Satpol PP tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan karakter Kota Tangerang Selatan yang mengusung motto Cerdas, Modern, Religius.

Kadin-Satpol PP Sepakat Perkuat Komunikasi

Sebagai tindak lanjut, Kadin Tangsel dan Satpol PP sepakat menjaga komunikasi secara berkala, terutama dalam mengevaluasi data terkait perizinan usaha dan pembangunan di wilayah Tangerang Selatan.

Kadin selanjutnya akan mempelajari regulasi yang telah disampaikan Satpol PP. Sementara isu penataan SPKLU dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan akan menjadi bagian dari koordinasi lanjutan.

Sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap pembangunan dan aktivitas usaha tetap diarahkan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat Tangerang Selatan.

(***)

Baca Juga:
  • Memuat artikel terkait...

INSTAGRAM FEED

EVENT KADIN TANGSEL