KADIN Tangsel Perkuat Perlindungan Hukum Pengusaha, Soroti Risiko Kontrak dan Kredit Konsumen
Ciputat, kadintangsel. id — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang Selatan mendorong penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha melalui evaluasi organisasi, aktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B), serta pengembangan sinergi antarpengurus. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pengurus Lengkap (RPL) bertema Evaluasi dan Aktivasi KTA-B Seluruh Pengurus KADIN Kota Tangsel di Kantor KADIN II Cendana, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi KADIN Kota Tangsel, Sonni Jhonson, SH, bersama Ketua KADIN Kota Tangsel, Marhadi, SE., MM., membahas langkah strategis untuk memperkuat dukungan organisasi terhadap kebutuhan hukum dan pengembangan usaha para anggotanya.
Sony menekankan pentingnya keterlibatan bidang hukum dalam mengantisipasi risiko yang timbul dari perjanjian bisnis. Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami isi kontrak secara menyeluruh sebelum menandatanganinya agar tidak terjebak dalam klausul yang berpotensi merugikan.
Ia juga berharap Ketua KADIN Kota Tangsel dapat memberikan dukungan penuh kepada seluruh wakil ketua dan komite dalam menjalankan program kerja, termasuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan organisasi.
Menurut Sonni, pendampingan hukum perlu menjadi perhatian sejak awal hubungan bisnis dibangun. Pemahaman terhadap isi perjanjian dan potensi celah hukum dinilai penting, terutama dalam hubungan usaha yang melibatkan konsumen maupun kerja sama dengan pemerintah.
## Soroti Kontrak Perumahan, Kendaraan, dan Risiko Kredit
Pembahasan RPL turut menyoroti persoalan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi pembelian rumah, kendaraan bermotor, serta perjanjian kredit yang memuat ketentuan asuransi.
Dalam praktiknya, konsumen maupun pelaku usaha dapat menghadapi persoalan ketika menandatangani dokumen tanpa memahami seluruh klausul yang tercantum. Ketentuan mengenai perlindungan asuransi, kewajiban pembayaran, hingga konsekuensi hukum apabila debitur meninggal dunia menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Sonni mengingatkan bahwa pemahaman terhadap perjanjian bukan hanya penting bagi konsumen, melainkan juga bagi pengusaha. Ketidakjelasan dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat memicu sengketa serta menimbulkan kerugian.
Karena itu, ia mendorong agar fungsi hukum di lingkungan KADIN dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman anggota mengenai kontrak bisnis, ketentuan perlindungan konsumen, serta langkah pencegahan sengketa.
Penguatan pemahaman tersebut dinilai relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, terutama sektor properti, pembiayaan, perdagangan kendaraan, dan jasa.
## Buka Peluang Sinergi Hukum dan Asuransi
Selain penguatan pendampingan hukum, forum tersebut membahas potensi pengembangan kerja sama lintasbidang, termasuk hukum, asuransi, dan surety bond atau jaminan dalam pelaksanaan kewajiban kontraktual.
Sinergi tersebut dipandang dapat menjadi salah satu peluang pengembangan program kerja KADIN Kota Tangsel ke depan. Dengan dukungan sumber daya yang kompeten, organisasi diharapkan mampu memetakan kebutuhan anggota sekaligus membuka ruang kolaborasi yang relevan dengan dunia usaha.
Pembahasan itu juga mengarah pada perlunya forum lanjutan yang melibatkan unsur hukum, asuransi, dan bidang terkait lainnya untuk mengidentifikasi peluang program secara lebih terarah.
Di sisi lain, pengembangan layanan tersebut tetap membutuhkan kajian mengenai kebutuhan anggota, kompetensi pihak yang terlibat, serta ketentuan hukum yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.
## Aktivasi KTA-B dan Penguatan Peran Organisasi
Rapat Pengurus Lengkap ini juga menjadi bagian dari evaluasi organisasi dan upaya mengaktifkan KTA-B seluruh pengurus KADIN Kota Tangsel.
Aktivasi keanggotaan diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal, meningkatkan partisipasi pengurus, serta mendorong program kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Melalui penguatan komunikasi antara ketua, wakil ketua, dan komite, KADIN Kota Tangsel diharapkan mampu membangun pola kerja yang lebih terintegrasi, khususnya dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha menghadapi tantangan hukum dan risiko transaksi bisnis.
Pembahasan mengenai perlindungan hukum, kontrak usaha, asuransi, dan pengembangan kolaborasi lintasbidang menjadi bagian dari agenda penguatan organisasi tersebut.
Ke depan, efektivitas langkah tersebut akan ditentukan oleh tindak lanjut program, pembagian peran yang jelas, serta kemampuan KADIN dalam menerjemahkan hasil pembahasan menjadi kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
(***)
- Memuat artikel terkait...
